Senin, 28 Maret 2011

Majemen Kesiswaan


BAB I 
PENDAHULUAN

Manajemen peserta didik termasuk salah satu substansi manajemen pendidikan. Manajemen peserta didik menduduki posisi strategis, karena sentral layanan pendidikan, baik dalam latar institusi persekolahan maupun yang berada di luar latar institusi persekolahan, tertuju kepada peserta didik. Semua kegiatan pendidikan, baik yang berkenaan dengan manajemen akademik, layanan pendukung akademik, sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana prasarana dan hubungan sekolah dengan masyarakat, senantiasa diupayakan agar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan yang andal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka manajemen peserta didik (kesiswaan) perlu dibekalkan kepala kepala sekolah atau calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan.       
Manajemen peserta didik adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan menjadi alumni. Bidang kajian manajemen peserta didik, sebenarnya meliputi pengaturan aktivitas-aktivitas peserta didik sejak yang bersangkutan masuk ke sekolah hingga yang bersangkutan lulus, baik yang berkenaan dengan peserta didik secara langsung, maupun yang berkenaan dengan peserta didik secara tidak langsung: kepada tenaga kependidikan, sumber-sumber pendidikan, prasarana dan sarananya. Karena itu, kegiatan manajemen peserta didik meliputi hal-hal sebagai berikut.
Perencanaan peserta didik, termasuk di dalamnya adalah: school census, school size, class size dan efektive class. Penerimaan peserta didik, meliputi penentuan: kebijaksanaan penerimaan peserta didik, sistem penerimaan peserta didik, kriteria penerimaan peserta didik, prosedur penerimaan peserta didik, pemecahan problema-problema penerimaan peserta didik. Orientasi peserta didik baru, meliputi pengaturan: hari-hari pertama peserta didik di sekolah, pekan orientasi peserta didik, pendekatan yang dipergunakan dalam orientasi peserta didik, dan teknik-teknik orientasi peserta didik. Mengatur kehadiran, ketidak-hadiran peserta didik di sekolah. Termasuk di dalamnya adalah: peserta didik yang membolos, terlambat datang dan meninggalkan sekolah sebelum waktunya. Mengatur pengelompokan peserta didik baik yang berdasar fungsi persamaan maupun yang berdasarkan fungsi perbedaan. Mengatur evaluasi peserta didik, baik dalam rangka memperbaiki proses belajar mengajar, bimbingan dan penyuluhan maupun untuk kepentingan promosi pserta didik. Mengatur kenaikan tingkat peserta didik. Mengatur peserta didik yang mutasi dan drop out. Mengatur kode etik, pengadilan dan peningkatan disiplin peserta didik. Mengatur layanan peserta didik yang meliputi: Layanan kepenasehatan akademik dan administratif, Layanan bimbingan dan konseling peserta didik, mengatur organisasi peserta didik yang meliputi: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan organisasi Alumni.

Dimensi kompetensi yang diharapkan dibentuk melalui materi pendidikan dan pelatihan manajemen kesiswaan (peserta didik) adalah dimensi kompetensi manajerial.


Kompetensi yang hendak dibentuk melalui diklat dengan materi manajemen peserta didik adalah agar peserta mempunyaI kompetensi mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru,  penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

Pada akhir pendidikan dan pelatihan manajemen kesiswaan atau peserta didik adalah diharapkan para peserta:
1.    Menguasai konsep dasar, perencanaan dan penerimaan peserta didik baru.
2.    Menguasai pengaturan orientasi, kehadiran dan kedisiplinan peserta didik.
3.    Menguasai pengaturan pengelompokan, sistem tingkat, dan kegiatan organisasi peserta didik.

Skenario pelatihan tentatif (bisa dikembanmgkan lebih lanjut oleh Tim Fasilitator sesuai dengan konteks peserta) adalah sebagai berikut:
1.   Perkenalan dengan peserta.
2.   Pre test.
3.   Eksplorasi pengalaman peserta (kepala sekolah dan calon kepala sekolah) terkait implementasi manajemen peserta didik di lapangan, disertai dengan dialog interaktif dengan fasilitator dan antar peserta.
4.  Sajian konsep dasar manajemen peserta didik beserta aspek substansi manajemen peserta didik secara selektif (sesuai konteks persoalan dan problema aktual yang dialami peserta yang sudah muncul pada saat eksplorasi pengalaman).
5.  Identifikasi persoalan substansi manajemen peserta didik beserta alternatif pemecahannya melalui diskusi terfokus dalam kelompok.
6.  Presentasi hasil diskusi kelompok dalam forum kelas disertai tanya jawab.
7.  Review fasilitator dalam bentuk pengaitan antara persoalan dan alternatif yang disampaikan peserta dengan best practice dan temuan hasil riset (teori).
8.   Secara terfokus, fasilitator menggalai best practice manajemen peserta didik dari peserta pelatihan.
9.   Post Test.
10. Penutup.













           
1.    Latar Belakang Manajemen Peserta Didik
Secara sosiologis, peserta didik mempunyai kesamaan-kesamaan. Kesamaan-kesamaan itu dapat ditangkap dari kenyataan bahwa mereka sama-sama anak manusia, dan oleh karena itu mempunyai kesamaan-kesamaan unsur kemanusiaan. Fakta menunjukkan bahwa tidak ada anak yang lebih manusiawi dibandingkan dengan anak lainnya; dan tidak anak yang kurang manusia dibandingkan dengan anak yang lainnya. Adanya kesamaan-kesamaan yang dipunyai anak inilah yang melahirkan kensekuensi samanya hak-hak yang mereka punyai. Di antara hak-hak tersebut, yang juga tidak kalah pentingnya adalah hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu.
Samanya hak-hak yang dimiliki oleh anak itulah, yang kemudian melahirkan layanan pendidikan yang sama melalui sistem persekolahan (schooling). Dalam sistem demikian, layanan yang diberikan diaksentuasikan kepada kesamaan-kesamaan yang dipunyai oleh anak. Pendidikan melalui sistem schooling dalam realitasnya memang lebih bersifat massal ketimbang bersifat individual. Keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh sistem schooling memang lebih memberi porsi bagi layanan atas kesamaan dibandingkan layanan atas perbedaan.
Sungguhpun demikian, layanan yang lebih diaksentuasikan kepada kesamaan anak ini, kemudian digugat. Gugatan demikian, berkaitan erat dengan pandangan psikologis mengenai anak. Sungguhpun anak-anak manusia tersebut diyakini mempunyai kesamaan-kesamaan, ternyata jika dilihat lebih jauh sebenarnya berbeda. Pandangan ini kemudian menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan, bahwa di dunia ini tak ada dua anak atau lebih yang benar-benar sama. Dua anak atau lebih yang kelihatan samapun, misalnya saja si kembar, pada hakekatnya adalah berbeda. Oleh karena berbeda, maka mereka membutuhkan layanan-layanan pendidikan yang berbeda. Layanan atas kesamaan yang dilakukan oleh sistem schooling tersebut dipertanyakan, dan sebagai responsinya kemudian diselipkan layanan-layanan yang berbeda pada sistem schooling tersebut.
Ada dua tuntutan, yakni aksentuasi pada layanan kesamaan dan perbedaan anak itulah, yang melahirkan pemikiran pentingnya pengaturan. manajemen peserta didik, adalah kegiatan yang bermaksud untuk mengatur bagaimana agar tuntutan dua macam layanan tersebut dapat dipenuhi di sekolah.
Baik layanan yang teraksentuasi pada kesamaan maupun pada perbedaan peserta didik, sama-sama diarahkan agar peserta didik berkembang seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuannya. Sebagai akibat dari adanya perbedaan bawaan peserta didik, maka akan ada peserta didik yang lambat dan ada peserta didik yang cepat perkembangannya. Kompetisi yang sehat akan memungkinkan jika ada usaha dan kegiatan manajemen, ialah manajemen peserta didik. Demikian juga peserta didik yang bermasalah sebagai akibat dari adanya kompetisi akan dapat ditangani dengan baik manakala manajemen peserta didik-nya baik.
Dalam upaya mengembangkan diri tersebut, ada banyak kebutuhan yang sering kali tarik-menarik dalam hal pemenuhan pemrioritasnnya. Di satu sisi, para peserta didik ingin sukses dalam hal prestasi akademiknya, di sisi lain, ia ingin sukses dalam hal sosialisasi dengan sebayanya. Bahkan tidak itu saja, dalam hal mengejar keduanya, ia ingin senantiasa berada dalam keadaan sejahtera. Pilihan-pilihan yang tepat atas ketiga hal yang sama-sama menarik tersebut, tidak jarang menimbulkan masalah bagi para peserta didik. Oleh karena itu diperlukan layanan tertentu yang dikelola dengan baik. manajemen peserta didik berupaya mengisi kebutuhan tersebut.

2.    Batasan Manajemen Peserta Didik
Kata manajemen peserta didik merupakan penggabungan dari kata manajemen, peserta didik dan berbasis sekolah. Manajemen sendiri diartikan bermacam-macam sesuai dengan sudut tinjau para ahlinya.
Secara stimologis, kata manajemen merupakan terjemahan dari management (bahasa Inggris). Kata management sendiri berasal dari kata manage atau magiare yang berarti melatih kuda dalam melangkahkan kakinya. Dalam pengertian manajemen, terkandung dua kegiatan ialah kegiatan pikir (mind) dan kegiatan tindak-laku (action) (Sahertian, 1982).
Terry (1953) mendefinisasikan manajemen sebagai pencapaian tujuan yang telah ditentukan sebelumnya melalui usaha orang lain (Management is the accomplishing of the predertemined objective throug the effort of other people). Sementara itu, Siagian (1978) mendefinisikan manajemen sebagai kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka mencapai tujuan.
 Dari pendapat itu, jelaslah bahwa manajemen adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas aturan tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan. Dua orang atau lebih yang bekerjasama tersebut, karena adanya aturan-aturan tertentu, ada yang bertindak selaku manajernya ada yang bertidak sebagai yang dimanajerinya. Orang yang mengelola tersebut ketika mengerjakan pekerjaannya tidak dengan menggunakan tangan sendiri melainkan tangan orang lain; sementara orang-orang yang dimanaj dalam bekerja dengan menggunakan tangan sendiri. Dalam bekerja tersebut, baik yang menjadi manajernya maupun yang dimanaj, dapat mendayagunakan prasarana dan sarana yang tersedia.
Peserta didik ini juga mempunyai sebutan-sebutan lain seperti murid, subjek didik, anak didik, pembelajar, dan sebagainya. Oleh karena itu, sebutan-sebutan yang berbeda pada buku ini mempunyai maksud yang sama. Apapun istilahnya, yang jelas peserta didik adalah mereka yang sedang mengikuti program pendidikan pada suatu sekolah atau jenjang pendidikan tertentu.
Apa yang dimasud dengan Manajemen Peserta Didik? Knezevich (1961) mengartikan manajemen peserta didik atau pupil personnel administration sebagai suatu layanan yang memusatkan perhatian pada pengaturan, pengawasan dan layanan siswa di kelas dan di luar kelas seperti: pengenalan, pendaftaran, layanan individuan seperti pengembangan keseluruhan kemampuan, minat, kebutuhan sampai ia matang di sekolah.
Manajemen peserta didik dapat diartikan sebagai usaha pengaturan terhadap peserta didik mulai dari peserta didik tersebut masuk sekolah sampai dengan mereka lulus sekolah. Yang diatur secara langsung adalah segi-segi yang berkenaan dengan peserta didik secara tidak langsung. Pengaturan terhadap segi-segi lain selain peserta didik dimaksudkan untuk memberikan layanan yang sebaik mungkin kepada peserta didik.
Sementara itu, manajemen peserta didik adalah manajemen peserta didik yang memberikan tekanan pada empat pilar manajemen berbasis sekolah, ialah: mutu, kemandirian, partisipasi masyarakat dan transparansi. Jadi, seluruh aktivitas manajemen peserta didik, haruslah diaksentuasikan pada penonjolan empat pilar manajemen berbasis sekolah tersebut.

3.    Tujuan dan Fungsi Manajemen Peserta Didik
Tujuan umum manajemen peserta didik adalah: mengatur kegiatan-kegiatan peserta didik agar kegiatan-kegiatan tersebut menunjang proses belajar mengajar di sekolah; lebih lanjut, proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan lancar, tertib dan teratur sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian tujuan sekolah dan tujuan pendidikan secara keseluruhan.
Tujuan khusus manajemen peserta didik adalah sebagai berikut:
a.      Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan psikomotor peserta didik.
b.      Menyalurkan dan mengembangkan kemampuan umum (kecerdasan), bakat dan minat peserta didik.
c.      Menyalurkan aspirasi, harapan dan memenuhi kebutuhan peserta didik.
d.      Dengan terpenuhinya 1, 2, dan 3 di atas diharapkan peserta didik dapat mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup yang lebih lanjut dapat belajar dengan baik dan tercapai cita-cita mereka.
Fungsi manajemen peserta didik secara umum adalah: sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi sosialnya, segi aspirasinya, segi kebutuhannya dan segi-segi potensi peserta didik lainnya.
Fungsi manajemen peserta didik secara khusus dirumuskan sebagai berikut:
a.      Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan individualitas peserta didik, ialah agar mereka dapat mengembangkan potensi-potensi individualitasnya tanpa banyak terhambat. Potensi-potensi bawaan tersebut meliputi: kemampuan umum (kecerdasan), kemampuan khusus (bakat), dan kemampuan lainnya.
b.      Fungsi yang berkenaan dengan pengembangan fungsi sosial peserta didik ialah agar peserta didik dapat mengadakan sosialisasi dengan sebayanya, dengan orang tua dan keluarganya, dengan lingkungan sosial sekolahnya dan lingkungan sosial masyarakatnya. Fungsi ini berkaitan dengan hakekat peserta didik sebagai makhluk sosial.
c.      Fungsi yang berkenaan dengan penyaluran aspirasi dan harapan peserta didik, ialah agar peserta didik tersalur hobi, kesenangan dan minatnya. Hobi, kesenangan dan minat peserta didik demikian patut disalurkan, oleh karena ia juga dapat menunjang terhadap perkembangan diri peserta didik secara keseluruhan.
d.      Fungsi yang berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan peserta didik ialah agar peserta didik sejahtera dalam hidupnya. Kesejahteraan demikian sangat penting karena dengan demikian ia akan juga turut memikirkan kesejahteraan sebayanya.

4.    Prinsip-Prinsip Manajemen Peserta Didik
Yang dimaksudkan dengan prinsip adalah sesuatu yang harus dipedomani dalam melaksanakan tugas. Jika sesuatu tersebut sudah tidak dipedomani lagi, maka akan tanggal sebagai suatu prinsip. Prinsip manajemen peserta didik mengandung arti bahwa dalam rangka memanaj peserta didik, prinsip-prinsip yang disebutkan di bawah ini haruslah selalu dipegang dan dipedomani. Adapun prinsip-prinsip manajemen peserta didik tersebut adalah sebagai berikut:
a.      Manajemen peserta didik dipandang sebagai bagian dari keseluruhan manajemen sekolah. Oleh karena itu, ia harus mempunyai tujuan yang sama dan atau mendukung terhadap tujuan manajemen secara keseluruhan. Ambisi sektoral manajemen peserta didikB tetap ditempatkan dalam kerangka manajemen sekolah. Ia tidak boleh ditempatkan di luar sistem manajemen sekolah.
b.      Segala bentuk kegiatan manajemen peserta didik haruslah mengemban misi pendidikan dan dalam rangka mendidik para peserta didik. Segala bentuk kegiatan, baik itu ringan, berat, disukai atau tidak disukai oleh peserta didik, haruslah diarahkan untuk mendidik peserta didik dan bukan untuk yang lainnya.
c.      Kegiatan-kegiatan manajemen peserta didik haruslah diupayakan untuk mempersatukan peserta didik yang mempunyai aneka ragam latar belakang dan punya banyak perbedaan. Perbedaan-perbedaan yang ada pada peserta didik, tidak diarahkan bagi munculnya konflik di antara mereka melainkan justru mempersatukan dan saling memahami dan menghargai.
d.      Kegiatan manajemen peserta didik haruslah dipandang sebagai upaya pengaturan terhadap pembimbingan peserta didik. Oleh karena membimbing, haruslah terdapat ketersediaan dari pihak yang dibimbing. Ialah peserta didik sendiri. Tidak mungkin pembimbingan demikian akan terlaksana dengan baik manakala terdapat keengganan dari peserta didik sendiri.
e.      Kegiatan manajemen peserta didik haruslah mendorong dan memacu kemandirian peserta didik. Prinsip kemandirian demikian akan bermanfaat bagi peserta didik tidak hanya ketika di sekolah, melainkan juga ketika sudah terjun ke masyarakat. Ini mengandung arti bahwa ketergantungan peserta didik haruslah sedikit demi sedikit dihilangkan melalui kegiatan-kegiatan manajemen peserta didik.
f.       Apa yang diberikan kepada peserta didik dan yang selalu diupayakan oleh kegiatan manajemen peserta didik haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik baik di sekolah lebih-lebih di masa depan.

5.    Pendekatan Manajemen Peserta Didik
Ada dua pendekatan yang digunakan dalam manajemen peserta didik (Yeager, 1994). Pertama, pendekatan kuantitatif (the quantitative approach). Pendekatan ini lebih menitik beratkan pada segi-segi administratif dan birokratik lembaga pendidikan. Dalam pendekatan demikian, peserta didik diharapkan banyak memenuhi tuntutan-tuntutan dan harapan-harapan lembaga pendidikan di tempat peserta didik tersebut berada. Asumsi pendekatan ini adalah, bahwa peserta didik akan dapat matang dan mencapai keinginannya, manakala dapat memenuhi aturan-aturan, tugas-tugas, dan harapan-harapan yang diminta oleh lembaga pendidikannya.
Wujud pendekatan ini dalam manajemen peserta didik secara operasional adalah: mengharuskan kehadiran secara mutlak bagi peserta didik di sekolah, memperketat presensi, penuntutan disiplin yang tinggi, menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Pendekatan demikian, memang teraksentuasi pada upaya agar peserta didik menjadi mampu.
Kedua, pendekatan kualitatif (the qualitative approach). Pendekatan ini lebih memberikan perhatian kepada kesejahteraan peserta didik. Jika pendekatan kuantitatif di atas diarahkan agar peserta didik mampu, maka pendekatan kualitatif ini lebih diarahkan agar peserta didik senang. Asumsi dari pendekatan ini adalah, jika peserta didik senang dan sejahtera, maka mereka dapat belajar dengan baik serta senang juga untuk mengembangkan diri mereka sendiri di lembaga pendidikan seperti sekolah. Pendekatan ini juga menekankan perlunya penyediaan iklim yang kondusif dan menyenangkan bagi pengembangan diri secara optimal.
Di antara kedua pendekatan tersebut, tentu dapat diambil jalan tengahnya, atau sebutlah dengan pendekatan padu. Dalam pendekatan padu demikian, peserta didik diminta untuk memenuhi tuntutan-tuntutan birokratik dan administratif sekolah di satu pihak, tetapi di sisi lain sekolah juga menawarkan insentif-insentif lain yang dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya. Di satu pihak siswa diminta untuk menyelesaikan tugas-tugas berat yang berasal dari lembaganya, tetapi di sisi lain juga disediakan iklim yang kondusif untuk menyelesaikan tugasnya. Atau, jika dikemukakan dengan kalimat terbalik, penyediaan kesejahteraan, iklim yang kondusif, pemberian layanan-layanan yang andal adalah dalam rangka mendisiplinkan peserta didik, penyelesaian tugas-tugas peserta didik.

1.    Batasan Perencanaan Peserta Didik
Perencanaan merupakan terjemahan dari kata planning. Yang dimaksud dengan perencanaan adalah memikirkan di muka tentang apa-apa yang harus dilakukan. Muka di sini perlu diberi garis bawah, oleh karena ia berkenaan dengan kurun waktu dan bukan kurun tempat. Perencanaan sendiri adalah aktivitasnya, sedangkan hasil dari perencanaan tersebut adalah rencana yang berwujud rumusan tertulis. Dengan perkataan lain, jika rencana yang terumus secara tertulis tersebut belum ada maka aktivitas perencanaan tersebut belum selesai atau belum berhasil.
Perencanaan peserta didik adalah suatu aktivitas memikirkan di muka tentang hal-hal yang harus dilakukan berkenaan dengan peserta didik di sekolah, baik sejak peserta didik akan memasuki sekolah, selama di sekolah, maupun mereka akan lulus dari sekolah. Yang direncanakan adalah hal-hal yang harus dikerjakan berkenaan dengan penerimaan peserta didik sampai dengan pelulusan peserta didik.

2.    Langkah-Langkah Perencanaan Peserta Didik
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh dalam perencanaan di-dik.Langkah-langkah tersebut meliputi: perkiraan (forcasting), perumusan tujuan (objective), kebijakan (policy), pemrograman (programming), menyusun langkah-langkah (procedure), penjadwalan (schedule) dan pembiayaan (bugetting). Secara berturut-turut langkah-langkah tersebut disekemakan sebagaimana pada diagram 2.1.


 






Penjadwalan
 
           


Pembiayaan
 
 




Secara lebih rinci, langkah-langkah perencanaan peserta didik dikedepankan sebagai berikut.

a.    Perkiraan
Yang dimaksud dengan perkiraan (forcasting) adalah menyusun suatu perkiraan kasar dengan mengantisipasi ke depan. Ada tiga dimensi waktu yang disertakan dalam hal ini, ialah dimensi kelampauan, dimensi terkini, dan dimensi keakanan.
Dimensi kelampauan berkenaan dengan pengalaman-pengalaman masa lampau penanganan peserta didik. Kesuksesan-kesuksesan penanganan peserta didik pada masa lampau harus selalu diingatkan dan diulang kembali, sementara kegagalan penanganan peserta didik pada masa lampau hendaknya selalu diingat dan dijadikan pelajaran. Hal-hal yang menjadikan penyebab gagalnya penanganan peserta didik di masa lampau sedapat mungkin tidak diulang. Hal demikian harus senantiasa dijadikan pelajaran.
Dengan menyebutkan kesuksesan dan kegagalan masa lampau ini, perencanaan akan mempunyai landasan berpijak dalam pemikiran penanganan peserta didiknya. Hal-hal yang pernah dilakukan, baik yang mendapatkan responsi positif atau negatif dari peserta didik, dapat dijadikan pegangan dan pijakan dalam memikirkan peserta didik. Dengan berpijak pada pengalaman masa lampau inilah, perencanaan akan dapat memperkirakan, jenis aktivitas apa sajakah yang dapat mensejahterakan peserta didik.
Dimensi kekinian berkaitan erat dengan faktor kondisional dan situasional peserta didik di masa sekarang ini. Keadaan peserta didik yang senyatanya sekarang ini haruslah diketahui oleh perencanaan peserta didik. Semua keterangan, informasi dan data mengenai peserta didik haruslah dikumpulkan, agar dapat ditetapkan kegiatannya, dan konsekuensi dari kegitanan tersebut: biayanya, tenaganya, dan sarana prasarananya.
Data-data yang dilihat dari sensus sekolah, ukuran sekolah dan kelas, kebijakan berkenaan dengan peserta didik, sistem penerimaan peserta didik, organisasi-organisasi yang boleh diikuti dan didirikan oleh peserta didik, semuanya haruslah diketahui oleh perencana. Dengan demikian ia akan dapat memperkirakan, kira-kira kegiatan apa saja yang dapat direncanakan. Keterangan-keterangan penting yang berkenaan dengan faktor kondisional dan situasional peserta didik di masa kini haruslah dikuasai dan bahkan disebutkan dalam perkiraan ini, agar diketahui oleh mereka yang konsen terhadap layanan peserta didik.
Dimensi keakanan berkenaan dengan antisipasi ke depan peserta didik. Hal-hal yang diidealkan dari peserta didik di masa depan, haruslah dapat dijangkau sebera-papun jangkauannya. Pemikiran mengenai peserta didik dalam perkiraan ini, tidak saja untuk hal-hal yang sekarang saja, melainkan yang juga tak kalah pentingnya adalah kaitannya dengan peserta didik di masa depan. Jangkauan ke depan ini juga mengandung arti bahwa semua layanan yang dipikirkan haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik di masa depan. Fungsionalnya kegiatan atau aktivitas ini perlu dirumuskan, sebab dengan cara demikianlah, maka mereka yang konsen dengan layanan peserta didik akan yakin, bahwa hal itu memang harus dilakukan.
Baik uraian mengenai dimensi kelampauan, dimensi kekinian, maupun keakanan haruslah jelas dan argumentatif. Selain argumentatif, haruslah terlihat keterkaitannya sehingga mereka yang membaca akan mempunyai gambaran yang jelas dan terpersuasi. Sebab hanya dengan cara demikianlah mereka akan yakin bahwa kegiatan tersebut memang harus dilakukan, harus didukung dan bahkan kalau perlu dibantu. Pendeknya, uraian forcasting sebenarnya adalah suatu justifikasi atau pembenaran bagi aktivitas-aktivitas yang direncanakan berkaitan dengan peserta didik.

b.    Perumusan Tujuan
Supaya tujuan dapat dicapai, umumnya tujuan tersebut dijabarkan ke dalam bentuk target-target. Oleh karena itu, tujuan lazimnya bersifat umum dan abstrak, tidak jelas kriteria tercapai tidaknya; sedangkan target dirumuskan secara jelas, dapat diukur pencapaiannya. Lazimnya perumusan target ini diawali dengan huruf awal ter. Misalnya saja, terlaksananya, terbacanya, tertulisnya, terealisasinya, dan sebagainya.
Tujuan ini dapat dirumuskan secara berbeda-beda sesuai dengan sudut kepentingannya. Ada rumusan tujuan jangka panjang, kemudian dijabarkan ke dalam tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek. Ada tujuan yang digolongkan menjadi tujuan umum dan tujuan khusus. Ada juga rumusan tujuan final atau akhir yang dijabarkan ke dalam tujuan sementara.
Di antara penjabaran dan penggolongan yang dipakai, tentu berdasarkan faktor kondisional dan situasional peserta didik di sekolah tersebut. Demikian juga periodisasi pencapaiannya, dapat berupa tahunan, semesteran, periodisasi waktu yang pendek, haruslah dalam kerangka pencapaian tujuan dalam periodisasi waktu yang lebih panjang.

c.    Kebijakan
Yang dimaksud dengan kebijakan adalah mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang dapat dipergunakan untuk mencapai target atau tujuan di atas. Bisa terjadi, satu tujuan membutuhkan banyak kegiatan; sebaliknya juga, bisa jadi beberapa tujuan atau target membutuhkan satu kegiatan.
Kegiatan-kegiatan demikian harus diidentifikasi, karena tidak ada tujuan atau target yang dapat dicapai tanpa kegiatan. Identifikasi kegiatan perlu dilakukan secermat mungkin agar dapat dipergunakan untuk mencapai targetnya. Pada policy ini, kegiatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai target perlu diidentifikasi sebanyak mungkin; karena semakin banyak, akan semakin representatif dalam rangka mencapai target.

d.    Penyusunan Program
Penyusunan program adalah suatu aktivitas yang bermaksud memilih kegiatan-kegiatan yang sudah diidentifiksi dalam langkah kebijakan. Pemilihan demikian harus dilakukan, karena tidak semua kegiatan yang diidentifikasi tersebut nantinya dapat dilaksanakan. Dengan perkataan lain, penyusunan program berarti seleksi atas kegiatan-kegiatan yang sudah diidentifikasi dalam kebijakan.
Ada beberapa pertimbangan dalam seleksi kegiatan ini. Pertama, berkaitan dengan pertanyaan: apakah kegiatan-kegiatan yang dipilih tersebut, memang paling besar kontribusinya terhadap pencapaian targetnya? Kedua, berkaitan dengan pertanyaan: mungkinkah kegiatan tersebut dilaksanakan dilihat dari segi tenaga, biaya dan sarana prasarana yang dipunyai oleh sekolah? Atau dengan kata lain, seberapa dampak positif kegiatan tersebut bagi peserta didik? Ketiga, berkaitan dengan pertanyaan: mungkinkah kegiatan tersebut dapat dilaksanakan mengingat waktu yang tersedia? Keempat, berkaitan dengan pertanyaan: apakah tidak ada faktor-faktor penghambat untuk mencapainya? Kalau ada, seberapa hal tersebut dapat diatasi berdasarkan estimasi-estimasi dan pertimbangan-perttimbangan yang telah dibuat?
Pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dilakukan, agar apa yang direncanakan memang benar-benar tercapai dan mencapai targetnya. Dengan demikian, kagiatan yang diprogramkan tersebut benar-benar realistik dan mungkin dapat dilaksanakan. Kegiatan yang diprogramkan tersebut juga berbobot, karena punya kontribusi yang jelas bagi pencapaian target atau tujuan. Realistiknya program kegiatan, tetapi juga berbobot sangatlah besatr artinya bagi penggalakan sumber daya yang tersedia. Sebab, sumber daya manusia yang ada, akan konsen dengan program kegiatan yang demikian ini.

e.    Langkah-langkah
Yang dimaksud dengan procedure adalah merumuskan langkah-langkah. Ada tiga aktivitas dalam hal ini, ialah aktivitas pembuatan skala prioritas, aktivitas pengurutan dan aktivitas menyusun langkah-langkah kegiatan. Yang dimaksud dengan pembuatan skala prioritas adalah: menetapkan (dalam rumusan), maka yang patut dikemudiankan. Faktor-faktor yang harus dijadikan penentu dalam membuat skala prioritas ini adalah sebagai berikut:
1)     Seberapa jauh kegiatan tersebut memberikan kontribusi bagi pencapaian targetnya?
2)     Seberapa jauh kegiatan tersebut mendesak untuk dilaksanakan dilihat dari segi kebutuhan?
3)     Apakah kegiatan tersebut mengikuti periode waktu tertentu, misalnya saja periode bulan dan tanggal?
4)     Apakah dukungan tenaga, biaya, prasarana dan sarananya bagi kegiatan tersebut cocok dengan waktunya?
Pengurutan kegiatan dilakukan dengan mengulang apa yang diprioritaskan. Pengulangan demikian, bukan dimaksudkan untuk pemborosan, melainkan memberi ketegasan kembali mengenai urutan pelaksanaan kegiatan. Penegasan demikian perlu dilakukan, agar jelas mana kegiatan yang menjadi skala prioritas dan kenyataan yang tidak menjadi skala prioritas. Penegasan demikian juga perlu dilakukan, agar oleh personalia sekolah tidak mudah dilupakan oleh personalia sekolah.
Pembuatan langkah-langkah ini perlu dilakukan, agar personalia sekolah dan atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut, mengetahui apa yang harus dilakukan terlebih dahulu dan apa yang baru boleh dilakukan kemudian. Langkah-langkah demikian juga sekaligus membimbing mereka yang masih pemula, agar mereka tertuntun untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan yang diskenariokan.

f.     Penjadwalan
Kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan prioritasnya, urut-urutan dan langkah-langkahnya perlu dijadwalkan agar jelas siapa pelaksananya, dan dimana hal tersebut dilaksanakan. Dengan adanya jadwal ini semua personalia yang bertugas dan memberikan bantuan di bidang manajemen peserta didik akan tahu tugas dan tanggung jawabnya, serta kapan harus melaksanakan kegiatan tersebut.
Yang tercantum dalam jadwal adalah jenis-jenis kegiatannya secara urut, kapan dilaksanakan, siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan kalau perlu di mana kegiatan tersebut harus dilaksanakan. Dengan jadwal demikian, maka diharapkan kegiatan yang direncanakan akan dapat dicapai. Adanya jadwal demikian, juga memberikan kemungkinan bagi mereka yang konsen untuk memberikan bantuan, baik bantuan yang sifatnya pemikiran maupun ketenagaan, prasarana dan biaya.
Adapun format jadwal tersebut sebagaimana dikemukakan pada tabel 2.1.

Nomor
Kegiatan Kesiswaan
Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan
Keterangan



















































g.    Pembiayaan
Ada dua hal yang harus dilakukan dalam pembiayaan. Pertama, mengalokasikan biaya. Yang dimaksud dengan alokasi di sini adalah perincian mengenai biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan yang sudah dijadwalkan. Pengalokasian di sini hendaknya dibuat serinci dan serealistik mungkin. Semakin rinci dan realistik rincian biaya yang dibuat akan semakin baik. Sebab, siapapun yang membacanya akan memandang bahwa untuk membiayai kegiatan yang sudah dirinci pada langkah-langkah sebelumnya, memang dibutuhkan anggaran sebagaimana yang ada pada alokasi anggaran tersebut.
Kedua, menentukan sumber biaya. Sumber biaya demikian perlu disebutkan secara jelas, agar mudah menggalinya. Ada sumber-sumber biaya yang bersifat primer dan ada sumber-sumber biaya yang termasuk sekunder. Baik sumber biaya primer maupun sumber biaya sekunder haruslah sama-sama dicantumkan, agar dapat memberi petunjuk kepada mereka yang terkait untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Jika langkah ini diimplementasikan di sekolah, maka pertama hal yang harus dilakukan adalah mengalokasikan anggaran berdasarkan rumusan-rumusan kegiatan yang ada pada langkah penjadwalan. Alokasi angaran ini hendaknya dibuat serealistik mungkin, dengan mempertimbangkan angka inflasi serta apresiasi rupiah terhadap barang-barang yang berada di pasaran. Ini sangat penting, karena perencanaan demikian ini umumnya dibuat tahunan berdasarkan tahun anggaran. Guna mengestimasi angka inflasi serta apresiasi rupiah terhgadap barang, dapat dilakukan dengan mengamati kecenderungan apresiasi rupiah terhadap US $ dan inflasinya terhadap barang. Teknik analisis regresi dapat dijadikan sebagai salah satu piranti untuk melihatnya, disamping siklus beberapa tahunan yang kerap berpengaruh terhadap nilai nominal dan riil mata uang tersebut.
Dalam merencanakan anggaran, aspek pemerataan juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai, ada kegiatan yang sama sekali tidak mendapatkan anggaran, sementara yang lainnya banyak menyedot anggaran. Terkecuali jika memang kegiatan tersebut sama sekali tidak membutuhkan anggaran. Ketidak merataan dalam merumuskan anggaran dapat dibenarkan, selama tetap ditempatkan dalam koridor skala perioritas dan atau terhadap kegiatan yang sengaja diunggulkan oleh sekolah tersebut, serta telah mendapatkan kesepakatan dari komponen sekolah, komite sekolah dan stake holders yang lainnya.
Setelah anggaran dialokasikan, sumber-sumber anggaran juga perlu ditetapkan. Sumber-sumber anggaran, untuk sekolah-sekolah negeri telah jelas, ialah berasal dari anggaran rutin, anggaran pembangunan, Dana Penunjang Pendidikan (DPP) Biaya Operasional Sekolah (BOS), komite sekolah/dewan sekolah/majelis madrasah dan lain-lain sumbangan. Sedangkan untuk sekolah swasta, diperoleh melalui SPP, subsidi pemerintah, dewan sekolah, donatur, yayasan dan sebagainya. Di era desentralisasi pendidikan seperti sekarang, sebagian dari dana alokasi umum (DUM) juga ada yang dialokasikan untuk keperluan pendidikan.

3.    Raker Perumusan Rencana Kegiatan Peserta Didik
Salah satu karakteristik perencanaan peserta didik adalah selain tinggi muatan bottom upnya, juga banyak melibarkan guru, karyawan, wakil orang tua, komite sekolah, masyarakat dan stake holders yang lainnya. Agar tingkatan keterlibatan mereka sangat tinggi, maka perlu disediakan arenanya. Salah satu arena yang tepat adalah rapat kerja (raker) dengan agenda tunggal perumusan rencana. Karena itu, bebarapa langkah operasional yang harus ditempuh oleh manajer pendidikan di sekolah adalah sebagai berikut:
a.      Bentuklah tim penyusun rencana. Tim ini bertugas untuk mengidentifikasi masalah, alternatif penyebab dan alternatif pemecahannya. Sebagai sumber datanya adalah: pengurus yayasan (jika sekolah swasta), kepala sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua, tokoh masyarakat, sekolah lanjutannya, (komite sekolah/dewan sekolah/majelis madarasah dan stake holder lainnya. Mengingat perencanaan peserta didik bersifat bottom up, dan bukan top down, teknik pengumpulan datanya adalah eksploratori (bukan konfirmatori). Dari kegiatan ini telah tersedia data mentah awal yang berisi masalah, alternatif penyebab dan alternatif pemecahannya.
b.      Bentuklah panitia raker yang bertugas melaksanakan kegiatan raker mulai awal sampai selesei.
c.      Lakukan raker dengan agenda penyusunan rencana kerja sekolah, dengan acara sebagai berikut:
1)     Acara seremoni pembukaan
2)     Acara Inti Raker, Dipimpin Oleh Ketua Tim Penyusun Rencana, Dengan Acara Inti Sebagai Berikut:
a)     Pengantar oleh ketua tim penyusun rencana, serta laporan hasil identifikasi masalah, alternatif penyebab dan alternatif pemecahannya.
b)     Penyampaian permasalahan oleh ketua yayasan (untuk sekolah swasta) atau Kepala Dinas Pendidikan (untuk sekolah negeri).
c)     Penyampaian permasalahan oleh kepala sekolah.
d)     Penyampaian permasalahan oleh wakil guru.
e)     Penyampaian permasalahan oleh wakil karyawan.
f)      Penyampaian permasalahan oleh wakil peserta didik.
g)     Penyampaian permasalahan oleh wakil orang tua.
h)     Penyampaian permasalahan oleh kepala sekolah dari sekolah lanjutannya (Jika SLP, maka kepala SMU/SMK. Jika SMA/SMK, maka PT/PTS).
i)       Penyampaian permasalahan oleh komite sekolah/dewan sekolah/majelis madarasah atau stake holders yang lainnya.
j)       Pembentukan komisi-komisi, yang ditindaklanjuti dengan pembahasan permasalahan, altermatif penyebab dan alternatif pemecahan dalam komisi-komisi. Selanjutnya, permasalahan, alternatif penyebab dan alternatif pemecahan tersebut diubah ke dalam bahasa program.
k)     Presentasi oleh masing-masing komisi, dengan tanggapan dari masing-masing peserta raker.
l)       Pembentukan tim perumus, untuk merumuskan rencana-rencana tentative dan menghaluskannya.
m)   Pembacaan kesimpulan sementara hasil raker oleh ketua tim penyusun rencana.
n)     Penyerahan acara oleh tim penyusun rencana kepada panitia.
o)     Acara seremoni penutupan, yang terdiri atas:
p)     Pembukaan oleh master of ceremony.
q)     Laporan ketua panitia.
r)      Sambutan oleh kepala sekolah dan menutup acara raker secara resmi.
d.      Menindaklanjuti acara raker dengan:
1)     Tim perumus menghaluskan hasil raker sehingga tersusun rencana strategis dan rencana operasional.
2)     Kepala sekolah dan komite sekolah mengesahkan rencana strategis dan rencana operasional.
3)     Rencana strategis dan rencana operasional telah siap direalisasi.

1.      Kebijakan Penerimaan Peserta Didik
Kebijakan penerimaan peserta didik baru sebenarnya menggunakan dasar-dasar manajemen peserta didik sebagaimana yang dikemukakan pada mata diklat 1. Bahwa agar seseorang diterima sebagai peserta didik suatu lembaga pendidikan seperti sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Sungguhpun setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan, tidak secara otomatis mereka dapat diterima di suatu lembaga pendidikan seperti sekolah. Sebab, untuk dapat diterima menjadi peserta didik di sekolah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima di suatu sekolah. Penentuan mengenai jumlah peserta didik, tentu juga didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang ada di sekolah (faktor kondisional sekolah). Faktor kondisional tersebut meliputi: daya tampung kelas baru, kriteria mengenai siswa yang dapat diterima, anggaran yang tersedia, prasarana dan sarana yang ada, tenaga kependidikan yang tersedia, jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu, dan sebagainya.
Kebijakan operasional penerimaan peserta didik, juga memuat sistem pendaftaran dan seleksi atau penyaringan yang akan diberlakukan untuk peserta didik. Selain itu, kebijakan penerimaan peserta didik, juga berisi mengenai waktu pendaftaran, kapan dimulai dan kapan diakhiri. Selanjutnya, kebijakan penerimaan peserta didik harus juga memuat tentang personalia-personalia yang akan terlibat dlam pendaftaran, seleksi dan penerimaan peserta didik.
Kebijaksanaan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Petunjuk demikian harus dipedomani, karena ia memang dibuat dalam rangka mendapatkan calon peserta didik sebagaimana yang diinginkan atau diidealkan.

2.      Sistem Penerimaan Peserta Didik
Sistem yang dimaksudkan di sini lebih menunjuk kepada cara. Berarti, sistem penerimaan peserta didik adalah cara penerimaan peserta didik baru.
Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistem seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta didik, yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai peserta didik di suatu sekolah, diterima semua begitu saja. Sehingga mereka yang mendafar menjadi peserta didik, tidak ada yang ditolak.
Sistem promosi demikian, secara umum berlaku pada sekolah-sekolah yang pendaftarannya kurang dari jatah atau daya tampung yang ditentukan.
Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi ini dapat digolongkan menjadi tiga macam. Pertama, seleksi berdasarkan daftar nilai ujian nasional, yang kedua berdasarkan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), sedangkan yang ketiga adalah seleksi berdasarkan hasil tes masuk.
Pada masa sekarang ini, di sekolah-sekolah lanjutan, baik lanjutan pertama maupun tingkat atas, sudah menggunakan sistem NUN. Dengan demikian, peserta didik yang akan diterima dirangking NUN-nya. Mereka yang berada pada rangking yang telah ditentukan akan diterima di sekolah tersebut. Pada sistem demikian, sekolah sebelumnya menentukan berapa daya tampung sekolahnya.
Sistem seleksi dengan penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) dilakukan dengan cara mengamati secara menyeluruh terhadap prestasi peserta didik pada sekolah sebelumnya. Prestasi tersebut diamati melalui buku raport semester pertama sampai dengan raport terakhir. Sistem demikian, umumnya lebih memberikan kesempatan yang besar kepada peserta didik unggulan di suatu sekolah. Mereka yang nilai raportnya cenderung baik sejak semester awal, punya kans untuk diterima; sebaliknya mereka yang nilai raportnya jelek, sedikit kansnya untuk diterima.
Sungguhpun demikian, diterima tidaknya calon peserta didik tersebut, masih juga bergantung kepada seberapa banyaknya calon peserta didik yang mendaftar atau memilih pada jurusan yang ingin dimasuki. Semakin banyak pendaftar dan atau peminatnya, persaingannya akan semakin ketat.
Sistem seleksi dengan tes masuk adalah, bahwa mereka yang mendaftar di suatu sekolah terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan serangkaian tugas yang berupa soal-soal tes. Jika yang bersangkutan dapat menyelesaikan suatu tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, maka ia akan diterima. Sebaliknya jika mereka tidak dapat menyelesaikan tugas berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditentukan, yang bersangkutan tidak diterima sebagai peserta didik.
Sistem seleksi ini lazimnya dilakukan melalui dua tahap, ialah seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi administratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administrtaif calon, apakah kelengkapan-kelengkapan administrtaif yang dipersyaratkan bagi calon telah dapat dipenuhi ataukah tidak (lihat pada bagian persyaratan masuk sekolah). Jika calon tidak dapat memenuhi persyaratan-persyaratan administrtaif yang telah ditentukan, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi akademik.
Sungguhpun demikian, sekolah juga masih dapat memberikan kebijaksanaan kepada masing-masing calon, misalnya saja menunda pemenuhan persyaratan administrtaif dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sebab, dengan cara demikian, sekolah memang akan lebih dapat merekrut calon-calon yang lebih potensial. Jangan sampai calon yang potensial gagal mengikuti seleksi, hanya karena tertundanya persyaratan administrtaif. Sebab, ada kalanya persyaratan administrtaif demikian melibatkan instansi lain dalam hal pemenuhannya.
Adapun seleksi akademik, adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon. Apakah calon yang akan diterima di suatu sekolah tersebut dapat memenuhi kemampuan persyaratan yang ditentukan ataukah tidak. Jika kemampuan prasyarat yang dinginkan oleh sekolah tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak diterima sebagai calon peserta didik. Sebaliknya, jika calon dapat memenuhi kemampuan prasyarat yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan diterima sebagai peserta didik di sekolah tersebut.

3.      Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru
Yang dimaksud dengan kriteria adalah patokan-patokan yang menentukan bisa tidaknya seseorang untuk diterima sebagai peserta didik atau tidak. Ada dua macam kriteria penerimaan peserta didik. Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam hal ini, sekolah terlebih dahulu membuat patokan bagi calon peserta didik dengan kemampuan minimal setingkat mana yang dapat diterima di sekolah tersebut.
Sebagai konsekuensi dari penerimaan yang didasarkan atas kriteria acuan patokan demikian, jika semua calon peserta didik yang mengikuti seleksi memenuhi patokan minimal yang ditentukan, maka mereka harus diterima semua; sebaliknya, jika calon peserta didik yang mendaftar kurang dari patokan minimal yang telah ditentukan, haruslah ditolak atau tidak diterima.
Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu suatu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi. Dalam hal ini sekolah menetapkan kriteria penerimaan berdasarkan prestasi keseluruhan peserta didik. Keseluruhan prestasi peserta didik dijumlah, kemudian dicari reratanya. Calon peserta didik yang nilainya berada dan di atas rata-rata, digolongkan sebagai calon yang dapat diterima sebagai calon peserta didik. Sementara yang berada di bawah rata-rata termasuk peserta didik yang tidak diterima.
Ketiga, kriteria yang didasarkan atas daya tampung sekolah, sekolah terlebih dahulu menentukan berapa jumlah daya tampunya, atau berapa calon peserta didik baru yang akan diterima. Setelah sekolah menentukan, kemudian merangking prestasi siswa mulai dari yang berprestasi paling tinggi sampai dengan prestasi paling rendah. Penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara mengurut dari atas ke bawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi.
Jika ada diantara siswa yang sama rangkingnya, sedangkan mereka sama-sama berada di rangking kritis penerimaan, sekolah dapat mengambil kebijaksanaan antara lain, melalui tes ulang atas siswa-siswa yang rangkingnya sama tersebut. Atau, dapat pula memilih diantara mereka dengan mengamati prestasi lainnya. Bisa juga, menangguhkan penerimaan mereka dengan menempatkannya dalam cadangan, dengan catatan jika sewaktu-waktu ada calon peserta didik yang rangkingnya berada di atasnya mengundurkan diri, yang bersangkutan dipanggil untuk mengisi formasi tersebut.
Alternatif mana yang dipilih, tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga kependidikan di sekolah sejak awal-awal perencanaan. Sebab, dengan penetapan terlebih dahulu demikian, telah terdapat kesepakatan bersama antara para personalia sekolah yang lainnya. Di sinilah pentingnya rapat penerimaan peserta didik baru.

4.      Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru
Penerimaan peserta didik termasuk salah satu aktivitas penting dalam manajemen peserta didik. Sebab aktivitas penerimaan ini menentukan seberapa kualitas input yang dapat direkurt oleh sekolah tersebut.
Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik baru, seleksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima. Secara jelas, langkah-langklah tersebut sebagaimana pada diagram 2.2.
Pembentukan Panitia Penerimaan
 
 




 












Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru
 
           


Secara lebih jelas, langkah-langkah rekritmen peserta didik baru tersebut dijelaskan sebagai berikut ini.
a.    Pembentukan Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
Kegiatan pertama yang harus dilakukan oleh kepala sekolah dalam penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia. Panitian ini dibentuk, dengan maksud agar secepat mungkin melaksanakan pekerjaannya. Panitian yang sudah terbentuk, umumnya diformalkan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah.
Susunan panitian penerimaan peserta didik baru dapat mengambil alternatif sebagai berikut:
1)     Ketua Umum    : Kepala Sekolah
2)     Ketua Pelaksana: Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
3)     Sekretaris          : Kepala Tata Usaha atau Guru
4)     Bendahara        : Bendaharawan sekolah
5)     Pembantu Umum: Guru
6)     Seksi-seksi        :
a)     Seksi Kesekretariatan      : Pegawai Tata Usaha
b)     Seksi Pengumuman/Publikasi: Guru
c)     Seksi Pendaftaran            : Guru
d)     Seksi Seleksi                     : Guru
e)     Seksi Kepengawasan      : Guru

Adapun deskripsi tugas masing-masing panitia adalah sebagai berikut;
1)     Ketua Umum
       Bertanggungjawab secara umum atas pelaksanaan peserta didik baru baik yang sifatnya ke dalam maupun ke luar.
2)     Ketua Pelaksana
       Bertanggungjawab atas terselenggaranya penerimaan peserta didik baru sejak awal perencanaan sampai dengan yang dinginkan.
3)     Sekretaris
       Bertanggungjawab atas tersusunya konsep menyeluruh mengenai penerimaan peserta didik baru.
4)     Bendahara
       Bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran anggaran penerimaan peserta didik baru dengan sepengetahuan ketua pelaksana.
5)     Pembantu Umum
       Membantu ketua umum, ketua pelaksana, sekretaris dan bendahara jika sedang dibutuhkan
6)     Seksi Kesekretariatan
       Membantu sekretaris dalam hal pencatatan, penyimpanan, pengadaan, pencarian kembali dan pengiriman konsep-konsep, keterangan-keterangan dan data-data yang diperlukan dalam penerimaan peserta didik baru.
7)     Seksi Pengumuman/Publikasi
       Mengumumkan penerimaan peserta didik baru sehingga dapat diketahui oleh sebanyak mungkin calon peserta didik yang dapat memasuki sekolah.
8)     Seksi Pendaftaran
a)     Melakukan pendaftaran calon peserta didik baru berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
b)     Melakukan pendaftaran ulang atas peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
9)     Seksi Pengawasan
       Mengatur para pengawas sehingga mereka melaksanakan tugas kepengawasan ujian secara tertib dan disiplin.
10)  Seksi Seleksi
       Mengadakan seleksi atas peserta didik berdasarkan ketentuan yang telah dibuat bersama.

b.    Rapat Penerimaan Peserta Didik
Rapat penerimaan peserta didik dipimpin oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan. Yang dibicarakan dalam rapat ini adalah keseluruhan ketentuan penerimaan peserta didik baru. Sungguhpun penerimaan peserta didik demikian merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan setiap tahun, tetapi ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penerimaan harus senantiasa dibicarakan agar tidak dilupakan oleh mereka yang terlibat.
Dalam rapat ini, keseluruhan anggota panitia dapat berbicara sesuai dengan kapasitas mereka masing-masing. Aktivitas-aktivitas yang akan dilakukan dibicarakan setuntas mungkin sehingga setelah rapat selesai, seluruh anggota panitia tinggal menindaklanjuti saja. Apa yang sudah diputuskan dalam rapat hendaknya tidak dimentahkan, melainkan diikuti dengan langkah tindak lanjut.
Hasil rapat panitia penerimaan peserta didik baru tersebut, dicatat dalam buku notulen rapat. Yang dimaksud dengan buku notulen rapat adalah buku catatan-catatan tentang rapat. Catatan tentang rapat sangat penting, karena dapat dijadikan sebagai salah satu bahan untuk membuat keputusan-keputusan sekolah. Dalam rapat banyak sekali pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan cemerlang yang perlu didokumentasikan. Buku catatan rapat adalah salah satu wahananya.
Gambar 2.3. Suasana ketika Rapat Penerimaan Peserta Didik Baru sedang Berlangsung
Hal-hal yang tercantum dalam buku notulen rapat adalah:
1)     Tanggal rapat
2)     Waktu rapat
3)     Tempat rapat
4)     Agenda rapat
5)     Daftar hadir peserta rapat
6)     Hal-hal yang menjadi keputusan rapat

c. Pembuatan, Pengiriman/Pemasangan Pengumuman
Setelah rapat mengenai penerimaan peserta didik baru berhasil mengambil keputusan-keputusan penting, seksi pengumuman membuat pengumuman yang berisi hal-hal sebagai berikut:
1)     Gambaran singkat mengenai sekolah. Gambaran singkat ini, bisa meliputi sejarahnya, kelengkapan gedung yang dimiliki, fasilitas-fasilitas sekolah yang dipunyai serta tenaga-tenaga kependidikan: guru, pustakawan, laboran, dan sebagainya. Dengan gambaran demikian, bisa juga dikemukakan prospektif sekolah tersebut.
2)     Persyaratan pendaftaran peserta didik baru yang meliputi;
a)     Lulusan ujian yang ditunjukkan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menyatakan lulus/Surat Tanda Lulus (STL).
b)     Berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari POLRI atau Kepala Sekolah.
c)     Berbadan sehat yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan dari Dokter
d)     Salinan STTB/Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah dengan Daftar Nilai yang dimiliki.
e)     Salinan raport peserta didik di sekolah sebelumnya.
f)      Membayar uang pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g)     Melampirkan pas foto ukuran 4x6 sesuai yang diminta oleh sekolah.
h)     Batasan umur (yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Kelahiran).
3)     Cara pendaftaran, yang meliputi, pendaftaran secara kolektif melalui kepala sekolah di mana peserta didik tersebut sebelumnya sekolah. Kedua, pendaftaran secara individual oleh masing-masing calon peserta didik. Hendaknya dijelaskan, apakah pendaftaran selain secara kolektif oleh kepala sekolah tersebut, dapat diwakilkan oleh orang lain atau tidak.
4)     Waktu pendaftaran, yang memuat keterangan kapan waktu pendaftaran dimulai dan kapan pendaftaran diakhiri. Waktu pendaftaran ini meliputi: hari, tanggal dan jam pelayanan.
5)     Tempat pendaftaran yang menyatakan di mana saja salon peserta didik tersebut dapat mendaftarkan diri. Tempat pendaftaran ini disarankan agar berada di tempat yang mudah dijangkau oleh peserta didik.
6)     Berapa uang pendaftarannya, dan kepada siapa uang tersebut harus diserahkan (melalui petugas pendaftaran atau bank yang ditunjuk), serta bagaimana cara pembayarannya (tunia atau mengangsur).
7)     Waktu dan tempat seleksi dilakukan (hari, tanggal, jam, tempat).
8)     Kapan pengumuman hasil seleksi diumumkan, dan di mana calon peserta didik tersebut dapat memperolehnya.
Pengumuman yang telah dibuat hendaknya ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis agar dapat dibaca oleh seluas mungkin calon peserta didik. Selain itu, pengumuman dapat juga dikirimkan ke sekolah tempat konsentrasi peserta didik berada. Dengan cara demikian, calon peserta didik akan mengetahui tentang adanya penerimaan peserta didik di suatu sekolah.

d.    Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Yang harus disediakan pada saat pendaftaran peserta didik baru adalah: loket pendaftaran, loket informasi dan formulir pendaftaran. Sedangkan yang harus diketahui oleh calon peserta adalah: kapan formulir boleh diambil, bagaimana cara pengisian formulir tersebut, dan kapan formulir yang sudah terisi dikembalikan. Loket pendaftaran haruslah dibuka secukupnya, sehingga para calon tidak terlalu lama antrenya. Juga jangan sampai dibuka terlalu banyak, oleh karena akan memboroskan tenaga. Yang harus disiapkan di loket pendaftaran ini adalah seorang petugas yang mengatur antrinya calon peserta didik. Jangan sampai mereka berebutan ketika akan mengambil formulir dan mengembalikannya. Hendaknya diatur, mereka yang datang lebih dahulu di depan, menyusul yang datangnya lebih kemudian. Loket informasi disediakan untuk peserta didik yang menginginkan informasi mengenai hal-hal yang belum jelas dalam pengumuman. Loket ini juga memberikan keterangan dan informasi kepada calon peserta didik yang mengalami kesulitan, baik kesulitan dalam hal pengisian formulir maupun kesulitan teknis lainnya.
Khusus mengenai formulir pendaftaran, hendaknya disediakan secukupnya berdasarkan antisipasi awal, oleh karena semakin banyak formulir yang terdistribusi berarti semakin besar peluang tersebut untuk mendapatkan siswa sesuai dengan yang diinginkan. Sangat ideal, jika semua calon peserta didik yang akan masuk ke sekolah tersebut, mendapatkan formulir semua. Dengan cara demikian, mereka mendapatkan peluang yang sama untuk mengikuti tes.
Jika pengisian formulir tersebut memang membutuhkan penjelasan, dan tidak dapat diisi begitu saja tanpa petunjuk, maka sekolah dapat menerbitkan petunjuk pengisian formulir. Batas waktu pengembalian formulir juga harus jelas, dan diterapkan secara konsisten. Harus disebutkan dengan jelas, apa saja konsekuensinya jika calon peserta didik terlambat mengembalikan formulir.

e.    Seleksi Peserta Didik Baru
Seleksi peserta didik baru, sebagaimana dikemukakan di atas, selain dengan menggunakan nilai raport (jika menggunakan sistem PMDK) dan NUN. Jika yang digunakan sebagai alat seleksi adalah tes, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah mengatur pengawas tes, dan mengatur peserta tes.
Pengawas tes perlu diatur, agar mereka dapat mengerjakan tugasnya sesuai dengan yang ditentukan. Para pengawas ini, sehari sebelum melaksanakan tugasnya, perlu diberi pengarahan terlebih dahulu mengenai apa yang boleh mereka lakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan ketika sedang mengawasi calon peserta didik yang mengikuti tes. Mereka juga diberi tahu, kapan atau jam berapa harus datang pada hari pelaksanaan tes. Untuk itu, perlu ditetapkan tata tertib pengawas dalam pelaksanaan tes.
Adapun tata tertib pengawas ini meliputi sebagai berikut:
1)     Datang satu setengah jam sebelum pelaksanaan tes dimulai. Misalnya, bila pelaksanaan tes mulai jam 08.00 waktu setempat, pengawas tes harus sudah berada di sekretariat lokasi tes pada jam 06.30 waktu setempat.
2)     Menandatangani daftar hadir pengawas di sekretariat lokasi tes.
3)     Menerima naskah soal-soal tes dan lembar jawabannya, daftar presensi peserta, album foto peserta, dan berita acara pelaksanaan tes. Pada saat menerima tersebut pengawas tes menandatangani serah terima soal di hadapan seksi pengawas (format 2.5).
4)     Memakai tanda pengawas yang disediakan oleh panitia di saku baju kiri (format 2.6)
5)     Datang di ruang pengawasan setengah jam sebelum tes dimulai.
6)     Mempersilakan calon peserta didik masuk ruangan dengan antri satu persatu sambil menunjukkan tanda peserta tes. Pada saat calon peserta didik menunjukkan kartu, pengawas mencocokan foto calon dengan wajahnya (format 2.7.).
7)     Pengawas memberi tahu kepada peserta tes, bahwa yang boleh dibawa ke ruang tes hanyalah alat-alat tulis. Sementara buku-buku, kalkulator, tas, alat-alat seperti logaritma harus dikeluarkan dari ruang tes.
8)     Memeriksa apakah calon peserta didik telah menempati tempat sesuai dengan nomor yang tertempel pada kursi peserta.
9)     Membacakan tata tertib peserta tes secara jelas dan pelan, sehingga semua peserta dapat menangkap tata tertib yang dibacakan dengan baik.
10)  Membagikan buku soal-soal tes kepada peserta dengan posisi tertelungkup dan terbalik. Sambil membagikan pengawas menginformasikan, bahwa buku soal tes tidak boleh dijamah sebelum ada perintah dari pengawas.
11)  Setelah waktu menunjukkan bahwa pengerjaan tes harus dimulai, pengawas membe-rikan aba-aba bahwa pengerjaan tes dapat dimulai.
12)  Ketika peserta sedang mengerjakan soal-soal tes, pengawas mengedarkan daftar presensi. Sambil mengedarkan presensi, pengawas memeriksa apakah nama, foto dan tanda tangan peserta sama persis antara yang berada di album peserta, kartu peserta, daftar presensi dan lembar jawaban. Pengawas juga mengawasi apakah pas foto sama dengan wajah peserta tes.
13)  Pengawas membuat berita acara, tentang jumlah peserta tes yang hadir dan tidak hadir serta jalannya pelaksanaan tes.
14)  Ketika waktu penyelesaian pengerjaan soal-soal tes kurang 10 menit, pengawas mengingatkan kepada peserta bahwa waktu pengerjaan tes kurang 10 menit. Pengawas juga mengingatkan kepada peserta, agar mengecek kembali apakah identitas pada lembar jawaban telah diisi lengkap atau belum.
15)  Setelah waktu habis, pengawas memberi aba-aba bahwa waktu tes telah habis; dan setiap peserta harus meletakkan alat-alat tulis. Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta tidak boleh meninggalkan tempat sebelum mendapatkan perintah dari pengawas.
16)  Pengawas mengambil satu persatu lembar jawaban dari peserta dan mengurutkannya dari nomor urut kecil sampai besar.
17)  Pengawas memberi aba-aba bahwa peserta sudah boleh meninggalkan ruang tes.
18)  Pengawas menyerahkan lembar jawaban kepada seksi pengawas berikut daftar presensi, berita acara pelaksanaan tes, buku album peserta dan menandatangani serah terima lembar jawaban.
       Peserta tes juga perlu diatur, agar selain mereka dapat mengikuti seleksi dengan baik, tenang dan tertib, juga sekolah bisa mendapatkan calon peserta yang unggul sesuai dengan yang ditentukan. Untuk itu, ketika mengikuti tes, yang bersangkutan harus mengetahui tata tertib mengikuti tes. Tata tertib mengikuti tes demikian, hendaknya diberikan kepada peserta pada saat peserta mengembalikan formulir yang telah terisi. Sungguhpun demikian, pada saat sebelum tes berlangsung, pengawas perlu membacakan tata tertib tes tersebut, agar diingat kembali oleh para peserta tes.

Adapun tata tertib yang harus dibacakan oleh pengawas kepada peserta adalah sebagai berikut:
1)     Sehari sebelum pelaksanaan ujian, peserta telah mengetahui ruangan dan tempat tes.
2)     Peserta sudah berada di lokasi ujian lima belas menit sebelum tes dimulai.
3)     Peserta tidak boleh masuk ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
4)     Peserta dapat berpakaian bebas asalkan tetap rapi dan sopan.
5)     Pada saat akan masuk ruangan, peserta harus menunjukkan kartu peserta kepada pengawas.
6)     Peserta tidak boleh menjamah buku doal sebelum mendapat aba-aba dari pengawas.
7)     Peserta tidak boleh keluar ruangan sebelum pelaksanaan tes berlangsung. Peserta tes hanya dapat keluar setelah mendapatkan ijin dari pengawas.
8)     Ketika mengerjakan tes, peserta tidak boleh saling meminjamkan alat-alat tulis kepada peserta lainnya.
9)     Peserta harus mengerjakan sendiri soal-soal tes dan tidak boleh berbuat curang.
10)  Waktu mengerjakan tes peserta tidak boleh menoleh, melirik dan membantu peserta lainnya.
11)  Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan sebelum mendapatkan aba-aba dari pengawas.
12)  Setelah pengawas menyatakan bahwa waktu mengerjakan tes habis, semua peserta harus berhenti bekerja.
13)  Pelanggaran atas tata tertib berakibat tidak diturutsertakannya peserta dalam seleksi peserta didik.
Adakalanya jumlah mereka yang mendaftar melebihi tempat yang dapat disediakan untuk menyelenggarakan tes. Jika hal demikian terjadi, sekolah dapat meminjam atau menyewa gedung sekolah-sekolah lain ketika bermaksud menyelenggarakan tes. Tetapi jika hal demikian juga masih belum memenuhi, tes dapat dilakukan ke dalam beberapa gelombang, dengan catatan tidak melebih waktu yang telah ditentukan berkenaan dengan penerimaan peserta didik baru.

f.     Penentuan Peserta Didik yang Diterima
Pada sekolah-sekolah yang sistem penerimaannya berdasarkan NUN, ketentuan siswa yang diterima didasarkan atas rangking NUN yang dibuat. Sedangkan pada sekolah yang menggunakan sistem PMDK, ketentuan penerimaannya didasarkan atas hasil rangking nilai raport peserta didik. Sementara pada sekolah-sekolah yang menggunakan sistem tes, dalam penerimaannya didasarkan atas hasil tes.
Sungguhpun demikian, umumnya pada sekolah-sekolah kita yang terlebih dahulu dipertimbangkan adalah berapa daya tampung kelas baru tersebut. Sebab, apapun jenis seleksi yang dipergunakan, ketentuan penerimaannya masih berdasarkan atas daya tampung kelas baru. Sementara itu, daya tampung kelas baru juga masih mempertimbangkan jumlah peserta didik yang tinggal di kelas satu.
Dari hasil penentuan terhadap peserta didik yang diterima, dihasilkan tiga macam kebijaksanaan sekolah, ialah peserta didik yang diterima, peserta didik yang cadangan, dan peserta didik yang tidak diterima. Hasil penentuan demikian, kemudian diumumkan.
Ada dua macam pengumuman, yaitu pengumuman tertutup dan pengumuman terbuka. Yang dimaksud dengan pengumuman tertutup adalah suatu pengumuman tentang diterima tidaknya seseorang menjadi peserta didik secara tertutup melalui surat. Oleh karena sifatnya tertutup, maka yang tahu diterima tidaknya calon peserta didik tersebut adalah yang bersangkutan sendiri; sedangkan peserta didik lainnya tidak mengetahui. Dalam pengumuman sistem tertutup ini, umumnya surat pemberitahuan atau pengumuman berguna untuk mendaftar ulang menjadi peserta didik di sekolah tersebut.
Kedua, sistem terbuka. Yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah pengumuman secara terbuka mengenai peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Umumnya, pengumuman demikian ditempelkan di papan pengumuman sekolah. Mereka yang tidak diterima secara umum tidak dicantumkan nomor ujian atau tesnya. Yang dicantumkan terbatas nomor-nomor ujian atau tes yang diterima dan yang cadangan saja. Pada pengumuman yang menggunakan sistem terbuka, pendaftaran ulang lazimnya dengan membawa kartu peserta ujian atau tes.

g.    Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima diharuskan mendaftar ulang dengan memenuhi persyaratan dan kelengkapan yang diminta oleh sekolah. Sekolah harus menetapkan batas waktu pendaftaran ulang dimulai dan ditutup. Jika pendaftaran ulang sudah dinyatakan ditutup, maka calon peserta didik yang tidak mendaftar ulang dinyatakan gugur, terkecuali yang bersangkutan memberi keterangan yang syah mengenai alasan keterlambatan mendaftar ulang. Mereka yang dinyatakan gugur karena tidak mendaftar ulang, kehilangan haknya sebagai peserta didik di sekolah tersebut, dan kemudian dapat diisi dengan cadangan.
Demikian juga mereka yang dinyatakan cadangan, ada saat kapan ia dipanggil untuk mendaftar ulang. Pemanggilan demikian, juga sekaligus mencantumkan kapan batas waktu pendaftaran dibuka dan kapan batas waktu pendaftaran ditutup. Jika ternyata cadangan ini tidak mendaftar ulang setelah diadakan pemanggilan atau diumumkan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, akan diisi oleh cadangan yang lain. Demikian seterusnya. Pemanggilan cadangan didasarkan atas rangking nilai yang telah dibuat pada saat penentuan peserta didik yang diterima dan yang menjadi cadangan. Cadangan yang dipanggil untuk merndaftar ulang ini juga harus memenuhi kelengkapan-kelengkapan yang dipersyaratkan oleh sekolah.
Peserta didik yang mendaftar ulang, dicatat dalam buku induk sekolah. Yang dimaksud dengan buku induk sekolah adalah buku yang memuat data penting mengenai diri peserta didik yang bersekolah di sekolahnya. Kedudukan buku induk ini sangat penting, karena jika kita bermaksud mengetahui siapa siswa tersebut sebenarnya, bagaimana latar belakangnya, dapat dilacak pada buku induk.
Adapun hal-hal yang tercantum dalam buku induk adalah sebagai berikut:
1)     Nomor urut
2)     Nomor Induk
3)     Identitas peserta didik, yang meliputi:
a)     Nama lengkap peserta didik
b)     Tempat/tanggal lahir peserta didik
c)     Kebangsaan peserta didik
d)     Alamat peserta didik
4)     Identitas orang tua/wali peserta didik, meliputi:
a)     Nama ayah peserta didik
b)     Nama ibu peserta didik
c)     Nama wali peserta didik
d)     Hubungan peserta didik dengan wali
e)     Alamat ayah peserta didik
f)      Alamat ibu peserta didik
g)     Alamat wali
5)     Latar belakang Pendidikan peserta didik:
a)     Asal sekolah (SD) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik
b)     Asal sekolah (SMP) dan nomor STTB/Ijazah peserta didik
6)     Nilai raport peserta didik di sekolah tiap semester.

Buku induk ini perlu dirawat serapi mungkin, karena ia harus ada selama sekolah tersebut masih ada. Ia berisi catatan mengenai hal penting tentang diri siswa sejak sekolah berdiri. Nomor induk siswa tersebut dibuat urut, mulai dari siswa yang terdaftar pertama kali di sekolah sampai yang terakhir.
Oleh karena yang dimuat dalam buku induk tersebut banyak, sementara nomor induk tersebut juga sebanyak siswa yang pernah terdaftar dalam sekolah tersebut, maka untuk memudahkan pencarian identitas/data siswa dibantu dengan buku klapper, apa lagi kebanyakan siswa lupa dengan nomor induknya. Nomor induk peserta tersebut pasti berbeda; meskipun mungkin sama namanya.
Mengapa buku induk perlu dirawat dengan baik? Agar siapapun yang berkeinginan mengecek keberadaan peserta didik dan yang sudah menjadi alumni, mudah melakukannya. Misalnya saja ada dugaan mengenai ijazah palsu, nilai palsu pada buku raport atau STTB, langsung dapat dicek ke sekolah tersebut melalui buku induk. Dengan demikian, apakah dugaan pemalsuan tersebut memang benar ataukah tidak. Adapun buku induk sekolah sebagaimana pada format 2.1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar